JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon amankan 5 orang kurir dan juga pengedar narkotika jenis sabu dan tembakau gorila (sinte).
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, kelima pelaku kurir dan pengedar sabu dan sinte tersebut yakni DD (19), EKS (29), ZN (20), AHS (28) dan SP alias F (34), diamankan ditempat terpisah di Kecamatan Jombang, Cilegon dan Cibeber pada 15 dan 24 Juni 2023.
“Para pelaku yang berhasil diamankan dalam Ops Antik Maung 2023 adalah perantara jual beli dan pengedar, yang mengedarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila (sinte) di wilayah Cilegon,” kata Kapolres dalam konferensi pers tindak pidana narkoba dalam rangka Ops Antik Maung 2023 di Mapolres Cilegon, Selasa (4/7/2023).
AKBP Eko menyampaikan, melalui Ops Antik tersebut, petugas mendapat barang bukti dari pelaku DD yakni 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 44,84 gram.
Dari pelaku EKS didapati 2 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,24 gram, lalu dari ZN petugas mendapati 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis tembakau gorila/sinte seberat 2,48 gram.
Kemudian dari AHS didapati barang bukti 2 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,72 gram, 4 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1,43 gram dan 2 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 2,39 gram.
Sedangkan dari pelaku SP alias F, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1,22 gram dan 1 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 2,58 gram.
“Total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita dalam Ops Antik Maung 2023 yakni narkotika jenis sabu dengan berat total 53,42 gram dan narkotika jenis tembakau gorila atau sinte 2,84 gram,” ujar Kapolres.
Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Eko mengungkapkan, motif para pelaku tersebut tak lain karena faktor ekonomi, dimana dari mengedarkan narkotika jenis sabu dan tembakau gorila itu, pelaku mendapatkan upah atau imbalan sejumlah uang berkisar antara Rp. 500.000 hingga Rp. 2.000.000.
“Selain itu para pelaku juga mendapatkan upah atau imbalan berupa narkotika jenis sabu dan tembakau gorila untuk digunakan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, 4 orang pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan 1 orang pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. (*)
Redaksi