JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Polsek Cibeber, Polres Cilegon amankan 3 orang pelaku tawuran atau pengeroyokan dan 2 orang pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) tepatnya di sekitar Lingkungan Ciberko, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, pada Kamis, 6 Juli 2023 lalu.
Kapolsek Cibeber, AKP Atep Mulyana mengatakan, petugas berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan yang berinisial IHJ (16), MZH (17), dan MFS (16) yang merupakan warga Citangkil, selain itu petugas juga berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berinisial MH (16) dan AN alias Aang (16), sedangkan satu pelaku lain berinisial Gultom tengah dalam pencarian petugas (DPO).
Para pelaku yang masih di bawah umur tersebut terkait dalam satu peristiwa tindak kejahatan. Para pelaku berhasil diamankan petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cibeber pada Sabtu, 15 Juli 2023 di kediamannya masing-masing.
AKP Atep menuturkan, kejadian tersebut bermula dari keributan antar remaja dalam kelompok kecil, yang diawali dengan sebuah tantangan mealui live Instragam pada akun “02Oficial” dengan tujuan memberitahu lawan musuh bahwa mereka telah siap.
“Awalnya melalui pesan whatsapp kelompok remaja yakni HA, yang mengajak AM (17) dan MR (15) dengan pesan “Mau ikut gk, mau main” yang dijawab “iya”, HA kembali membalas pesan “nanti jam 23.45 wib kamu datang kesini”. Lalu mereka berangkat dari rumahnya di Lingkungan Penauan, Kelurahan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario untuk menjemput HA di Lingkungan Kubang Welut,” kata AKP Atep dalam konferensi pers di Polsek Cibeber, Senin (17/7/2023).
Lebih lanjut, AKP Atep mengatakan, ketiganya berboncengan menuju rumah DA yang disana teman-teman lainnya telah menunggu yakni DS, AR, TM, dan ZN. Setelah berkumpul, mereka mengobrol sambil menunggu waktu menunjukkan pukul 03.00 WIB dini hari.
“Saat itu Saudara AM live Instragam dengan nama akun “02Oficial” bertujuan memberitahu lawan musuh bahwa mereka telah siap. Sekira jam 03.15 WIB, dari rumah DA, mereka keluar menuju Perumahan PEMDA di Cibeber, namun lawan musuh tidak ada di sana, kemudian mereka keluar putar balik ke arah lingkar (JLS), di jalan perempatan Ciberko, tapi saat itu melihat lawan musuh sudah berada di bawah, seketika lawan musuh melihat kelompok tersebut, sehingga mereka langsung menyerang,” ujarnya.
Pada kejadian tersebut, kata AKP Atep, AM (17) yang merupakan warga Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil dan MR (15) yang merupakan warga Kelurahan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, menjadi korban pengeroyokan. Keduanya mengalami luka yang sempat viral di media sosial yang dikabarkan dikeroyok oleh gerombolan geng motor.
“Saat diserang, kelompok ini loncat dari motor dan meninggalkan kendaraan yang dibawa dan lari ke arah Waringin Kurung. Sekira jam 05.00 WIB, mereka kembali ke lokasi, tepatnya saat diserang oleh lawan musuh, dan melihat kendaran sepeda motor Honda Beat dengan keadaan rusak dan tidak terdapat kunci kendaraan,” tuturnya.
“Melihat kejadian tersebut mereka balik ke rumah Saudara DA untuk mencari Saudara AM, lalu mereka mendengar Saudara AM diamankan warga dikarenakan tidak bisa jalan, mereka kemudian menuju ke sana, lalu melihat Saudara AM dalam keadaan luka-luka. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Cibeber,” ujar AKP Atep.
Kapolsek mengungkapkan, pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang terluka tersebut yakni IHJ (16), MZH (17) dan MFS (16) yang ketiganya merupakan warga Citangkil.
“Peran Masing-masing pelaku, IHJ merusak motor Vario warna hitam pakai stik golf. Lalu MZH merusak motor Vario hitam pakai corbek atau senjata tajam berbentuk sabit panjang kurang lebih 1 meter, dan MFS merusak motor Beat warna hitam silver pakai celurit atau senjata tajam berbentuk sabit dengan panjang kurang lebih 80 cm,” ungkapnya.
AKP Atep juga mengatakan, setelah peristiwa tawuran antar kelompok tersebut reda, muncul satu kejadian tindak kejahatan lainnya yakni pencurian kendaraan bermotor.
“Untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor adalah MH (16), AN alias Aang (16) dan G yang masih DPO. Kendaraan tersebut di curi oleh ketiga pelaku pada saat setelah terjadi tawuran antar kelompok dan melihat ada 1 Unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi A 5251 WT milik MR, ketiga pelaku langsung mengambil tanpa ijin pemiliknya,” ujarnya.
Pada peristiwa tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah STNK sepeda motor Merk Honda Vario dengan Nopol A 5251 WT warna hitam, tahun 2016, 4 buah Handphone, 2 stik golf, 2 unit motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol A 5251 WT dan Honda Vario warna putih dengan Nopol A 2836 TD milik pelaku pencurian, 1 bilah gergaji, dan satu lembar kwitansi pembayaran dari RSUD Cilegon.
“Atas kejadian tersebut 3 orang pelaku pengeroyokan dapat disangkakan telah melanggar Pasal 170 ayat (1) yang berbunyi barang siapa yang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dapat dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan,” kata AKP Atep.
“Dan untuk 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor, dikenakan Pasal 363 KHUPidana ayat 1 ke 4e. Pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkas Kapolsek Cibeber. (*)
Redaksi