JURNALBANTEN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Hal itu terungkap dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan oleh Hakim MK terhadap putusan Nomor 114/PUU-XX/2022, berkaitan dengan perkara pengujian materil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan tersebut, MK menyatakan dalil-dalil para pemohon yang pada intinya menyatakan sistem proporsional dengan daftar terbuka sebagaimana ditentukan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan, 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, 2. Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, 3. Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum, 4. Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan langsung oleh kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (15/6/2023).
“Amar putusan, mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman.
Meski dalam sidang tersebut ada pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan MK a quo, dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat, namun tidak berpengaruh terhadap putusan terkait Pemilu dengan sistem proporsional terbuka.
“Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, pada hari Rabu tanggal 8 bulan Juni tahun 2023, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi, terbuka untuk umum, pada hari Kamis tanggal 15 bulan Juni tahun 2023, selesai diucapkan pukul 13.00 oleh delapan Hakim Konstitusi dengan tidak dihadiri oleh Wahiduddin adams (Hakim Konstitusi), dengan dihadiri oleh para pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, serta para pihak terkait atau kuasanya,” lanjut Anwar Usman.
“Demikian putusan telah dibacakan, dan untuk salinan putusan dan ketetapan akan di kirim melalui emali kepada para pihak, setelah sidang pengucapan putusana selesai, atau paling lambat tiga hari kerja setelah sidang ditutup. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup,” pungkas Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman. (*)
Redaksi