JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Kampanye di tempat ibadah jelas sangat dilarang, hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
Untuk itu, setiap pasangan calon yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal ini pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dilarang untuk berkampanye di tempat ibadah.
Namun, larangan tersebut nampaknya tak diindahkan oleh salah satu paslon peserta Pilkada di Kota Cilegon.
Calon Walikota Cilegon Petahana, Helldy Agustian mengunggah sebuah postingan video di medsos Instagram berupa kegiatan di Musholla Al-Ittihad, Bebulak Timur, Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta.
Di saat yang bersamaan, beredar sejumlah foto Helldy Agustian bersama tim pemenangan dan masyarakat setempat melakukan foto bersama dengan pose 2 jari di musholla tersebut.
Dari foto yang beredar tersebut, Helldy diduga melakukan pelanggaran UU Pemilu di masa kampanye.
Dugaan pelanggaran berkampanye di Musholla Al-Ittihad, Bebulak Timur, Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta, diperkirakan terjadi pada Sabtu, 28 September 2024.
Padahal jelas berdasarkan Pasal 280 Ayat (1) Huruf H UU Pemilu, para peserta pemilu dilarang menjadikan tempat ibadah untuk melakukan aktifitas kampanye.
Adanya kegiatan Helldy Agustian di Musholla Al-Ittihad diketahui melalui postingan akun Instagram @helldy_agustian.
Dimana pada caption video tersebut tertulis jika Helldy memanfaatkan waktu cuti untuk ikut salat subuh berjamaah dan kajian rutin.
“Salat subuh makan pagi bersama bersama para alim ulama. Alhamdulillah dikasih kesempatan. Kalau dulu kan pasti kerja,” kata Helldy dalam postingan video tersebut.
Pada video itu pun tertera tulisan tentang agenda acara tersebut, yakni acara Kajian Rutin Sabtu. Terlihat hadir pada acara tersebut para tokoh masyarakat, alim ulama, serta jemaah salat masjid.
Di sisi lain, beredar foto berupa Helldy Agustian bersama tim pemenangan dan masyarakat setempat melakukan foto bersama dengan pose 2 jari disebuah teras tempat ibadah.
Dimana angka 2 merupakan nomor urut pasangan Peserta Pilkada Kota Cilegon nomor urut 2 yakni Helldy Agustian – Alawi Mahmud.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari, yang dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, nampaknya masih enggan memberikan tanggapan terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut.
Alam hanya menanyakan kapan dan dimana kegiatan dugaan pelanggaran kampanye tersebut berlangsung.
“Kegiatan apa itu Kapan dan dimana kejadianya? Baik terimakasih informasinya kang,” kata Alam melalui balasan pesan singkat WhatsApp, Senin (30/9/2024) malam.
Namun, Ketua Bawaslu Cilegon itu sepertinya masih enggan untuk menjawab terkait dengan adanya simbol angka 2 pada foto yang beredar. (*)
Takin/Redaksi