Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaPolitik

Perpanjangan Masa Jabatan Pj Gubernur Banten Tuai Penolakan dari Sejumlah Tokoh

163
×

Perpanjangan Masa Jabatan Pj Gubernur Banten Tuai Penolakan dari Sejumlah Tokoh

Sebarkan artikel ini

BANTEN – Perpanjangan masa jabatan Al Muktabar sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten mendapat penolakan dari sejumlah tokoh di Provinsi Banten.

Menguatnya penolakan perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Provinsi Banten, Al Muktabar oleh sejumlah tokoh masyarakat Banten terus bergulir.

Example 300x600

Penolakan tersebut bukan tanpa sebab, karena perpanjangan masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten dianggap telah melanggar Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 8 ayat 1 tentang perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur yang hanya diperbolehkan 1 (satu) tahun.

Pengurus Besar Mathlaul Anwar (PB MA), Embay Mulya Syarief mengatakan, penunjukan kembali Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, cacat hukum.

Sebab, perpanjangan jabatan Al Muktabar sudah dilakukan satu kali. Sehingga, menurut Embay, jika Al Muktabar kembali diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun lagi, maka keputusan Mendagri, Tito Karnavian tersebut adalah perbuatan melanggar hukum.

“Bukan hanya melanggar Permendagri No. 4 Tahun 2023, Pasal 8 ayat 1 tentang perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur. Namun juga melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Embay, Selasa, (30/04/2024).

BACA  D'Mangku Farm Lagi Tawarkan Promo Gila, Asik Buat Liburan Bareng Keluarga

Menurut dia, sebagaimana PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), masa jabatan Al Muktabar sebagai Sekda Banten atau Eselon I yang saat itu menjadi syarat utama menduduki Penjabat Gubernur Banten, sudah tidak berlaku lagi pada 24 Mei 2024 mendatang.

Sebab, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahwa Sekda Provinsi yang masuk dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun, tidak boleh lebih.

“Maka, jika perpanjangan kedua atau masa jabatan kepada Al Muktabar dilakukan hingga lebih dari dua tahun, maka hal ini bisa memicu kegaduhan masyarakat Banten saat Pilkada Serentak 20224 di depan mata,” ujar Embay.

Terdapat Kejanggalan

Ali Yahya, Ketua Badan Koordinasi Pendiri Provinsi Banten juga melihat adanya kejanggalan dalam upaya untuk kembali memperpanjang masa jabatan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar pada Mei 2024 mendatang.

BACA  Peringati Haul ke 8 Tubagus Aat Syafa'at, Ini Pesan Tubagus Iman Ariyadi Untuk Calon Pemimpin Cilegon

Hal ini terlihat dari pencalonan tunggal Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten yang diusulkan Ketua DPRD Banten yang dinilai tak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Di mana dalam Pasal 4 Ayat (3) bahwa DPRD melalui Ketua DPRD provinsi dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.

“Peraturannya kan jelas. Dalam Pasal 4 Ayat (3) bahwa, dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, DPRD melalui ketua DPRD provinsi dapat mengusulkan 3
(tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri, tidak boleh kurang atau lebih. Ini DPRD calonin cuma satu yaitu Al Muktabar aja,” ucapnya.

“Jika kemudian Kemendagri dan DPRD Provinsi, tetap memperpanjang masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur, maka tindakan tersebut wajib dicurigai,” pungkasnya. (*)

Redaksi

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Festival Gema Takbir
Berita

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan membuka kegiatan Festival Gema Takbir yang diselenggarakan oleh GP Ansor di Masjid Agung Kota Cilegon, Minggu, 30 Maret 2025, malam.

Festival Gema Takbir yang memperebutkan piala bergilir Ketua DPRD Kota Cilegon tersebut diikuti oleh 8 peserta yang merupakan perwakilan dari setiap kecamatan yang ada di Kota Cilegon.

Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan berharap kegiatan keagamaan seperti Festival Gema Takbir tersebut bukan hanya sekedar seremonial.

Ketua DPRD Cilegon Rizki Khairul Ichwan
Berita

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Ketua DPRD Cilegon Rizki Khairul Ichwan dampingi Menteri Perhubungan atau Menhub RI Dudy Purwaghandi dan Gubernur Banten Andra Soni, untuk memonitoring arus mudik lebaran di Pelabuhan Ciwandan, Sabtu, 29 Maret 2025 dini hari.

Dalam monitoring arus mudik di Pelabuhan Ciwandan tersebut, Ketua DPRD Cilegon Rizki Khairul Ichwan yang mendampingi Menhub Dudy Purwaghandi dan Gubernur Banten Andra Soni untuk meninjau serta menyapa pemudik yang menggunakan sepeda motor yang akan menyeberang ke pulau Sumatera.

Ketua DPD Golkar Cilegon
Berita

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Partai Golkar Cilegon gelar acara silaturahmi dan buka puasa bersama yang dirangkai dengan kegiatan santunan kepada puluhan anak yatim yang berada di lingkungan sekitar Kantor DPD Golkar, Senin, 24 Maret 2025.

Pada silaturahmi dan buka puasa bersama kader di bulan suci Ramadhan tersebut, Golkar sebagai partai pemenang pemilu di Kota Cilegon itu juga turut mengundang Wali Kota Robinsar yang juga merupakan kader partai berlambang pohon beringin.

Wali Kota Cilegon Robinsar dan IPSI Cilegon
Berita

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Wali Kota Cilegon, Robinsar berpesan kepada Pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia atau IPSI Kota Cilegon dan seluruh Peguron untuk menyatukan visi dan misi dalam rangka memajukan prestasi dan seni budaya pencak silat di Kota Cilegon menuju Cilegon Juare.

Wali Kota Cilegon Robinsar menyampaikan pesan untuk menyatukan visi misi menuju Cilegon Juare tersebut dalam pertemuan bersama Pengurus IPSI Kota Cilegon dan Peguron Pencak Silat yang diadakan di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis 13 Maret 2025 malam.

Wali Kota Cilegon Robinsar
Berita

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Wali Kota Cilegon, Robinsar, meminta kepada pihak ketiga yang belum dibayar pekerjaannya pada 2024 lalu, untuk waspada terhadap oknum dan praktik pemerasan.

Robinsar meminta kepada pihak ketiga yang belum dibayar agar selalu waspada terhadap oknum dan praktik pemerasan dengan iming-iming akan segera mencairkan tagihannya.