JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Pemkot Cilegon terus berupaya dalam meningkatkan serta mengotimalkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang ada di wilayah Kota Cilegon.
Salah satu upaya yang akan dilakukan oleh melalui Satgas PAD Kota Cilegon dalam mengoptimalkan pendapatan yakni dari objek usaha penitipan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
Hal itu terungkap dalam rapat Satgas PAD Kota Cilegon bersama OPD seperti Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, dan Dinas Kominfo SP yang digelar di Ruang Rapat Asda, Senin, 22 September 2025.
Plt. Asisten Daerah atau Asda II Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra mengatakan, tahap awal yang akan dilakukan adalah menggelar sosialisasi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Jombang, Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Cibeber.
Di mana, lanjut Aziz, sebanyak 22 titik usaha penitipan kendaraan di 15 lokasi akan menjadi sasaran sosialisasi.
“Kami ingin memastikan para pengelola memiliki izin usaha lengkap, sehingga kegiatan berjalan tenang dan juga bisa berkontribusi kepada pembangunan daerah,” katanya.
Aziz juga menyampaikan, selain memberikan pemahaman aturan terhadap pelaku usaha penitipan kendaraan, Pemkot Cilegon melaui DPMPTSP akan mendampingi proses penerbitan izin, sementara BPKPAD akan mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) agar para pengelola dapat secara resmi menyumbang pajak parkir ke kas daerah.
“Kami akan dampingi agar izin cepat terbit dan kontribusi pajak segera terealisasi,” ujarnya.
Aziz berharap, penertiban dan pendampingan yang akan dilakukan dapat menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha penitipan kendaraan sekaligus meningkatkan PAD.
“Dengan izin yang lengkap, para pengelola bisa lebih tenang menjalankan usaha. Harapan kami, langkah ini memberi manfaat ganda, baik bagi pengusaha maupun pembangunan Kota Cilegon,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Hayati Nufus menegaskan, pihaknya siap mendukung penuh proses pengurusan perizinan bagi pengelola usaha penitipan kendaraan.
Dimana izin usaha merupakan hal penting sebagai jaminan legalitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan membantu melalui pelayanan perizinan yang proaktif, termasuk dengan pola jemput bola ke masyarakat. Dengan demikian, para pelaku usaha dapat merasa tenang karena sudah memiliki izin resmi sekaligus ikut mendukung peningkatan potensi PAD Kota Cilegon,” tuturnya. (*)
Redaksi








